Tolak Omnibus Law, IMM Pacitan: DPR Hari Ini Adalah Dewan Penyusah Rakyat

IMM Pacitan

Modernis.co, Pacitan – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pacitan menggelar aksi pengumpulan petisi 1000 tanda tangan menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, di Gedung DPRD Pacitan, Kamis (08/10/2020).

Aksi yang di pimpin langsung oleh Ketua IMM Pacitan Gemma Gita Reformasi ini, mengajak seluruh elemen masyarakat Pacitan mendukung mahasiswa untuk menolak  Undang Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CILAKA).

Gemma dalam orasinya menyatakan bahwa DPR hari ini adalah Dewan Penyusah Rakyat. Ia juga mempertanyakan pimpinan DPR hari ini yang mengesahkan Undang-undang Cilaka. UU tersebut dianggap memihak kapitalis dan tidak memihak kepada rakyat kecil. 

“Ibarat DPR ini, rakyat di suruh menanam padi tumbuh nya suket teki,” katanya.

Aksi ini berhasil mengumpulkan tanda tangan dari masyarakat yang mendukung penolakan terhadap undang-undang yang rancangannya diajukan oleh Pemerintah ini.

“Petisi ini akan kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Pacitan sebagai aspirasi kami bersama masyarakat Pacitan,” ujarnya saat diwawancarai media.

Selanjutnya massa aksi melakukan audiensi dengan DPRD Pacitan yang diwakili oleh Eko Setyoranu (Plt Ketua DPRD Pacitan). 

Dalam audiesi tersebut ada beberapa poin yang menjadi butir aspirasi mahasiswa serta penyerahan petisi,  yaitu :

a. UU Omnibus Law Ciptaker cacat hukum. 

b. Pemerintah dan DPR secara sepihak membahas RUU Omnibus Law Ciptaker. 

c. Bahwa UU Omnibus Law Ciptaker memihak Investor. 

d. Bahwa banyak  pasal dalam UU Omnibus Law Ciptaker yang tidak dianalis sehingga membuat keresahan.

e. Bahwa UU Omnibus Law Ciptaker akan membuka celah korupsi. 

f. Bahwa UU Omnibus Law Ciptaker akan merampas ruang hidup Rakyat. 

(GG/ZM)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment